Inovasi Pelayanan Publik Kecamatan Kedungadem
Kecamatan Kedungadem
Tim Publikasi Informasi Publik
"Informasi Persyaratan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kini Hadir dalam Satu Portal Digital Kedungadem, 1 Agustus 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, e..."
Informasi Persyaratan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kini Hadir dalam Satu Portal Digital
Kedungadem, 1 Agustus 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro meluncurkan Portal Informasi Persyaratan Pelayanan Terpadu Satu Atap dalam Satu Portal Digital. Inovasi ini menjadi salah satu langkah nyata transformasi digital pelayanan publik yang bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan berbagai jenis pelayanan tanpa harus datang terlebih dahulu ke kantor kecamatan.
Portal pelayanan digital tersebut dapat diakses melalui alamat:
https://sites.google.com/view/kecamatankedungadem/
Selain menyediakan informasi dalam bentuk teks dan dokumen, Kecamatan Kedungadem juga menghadirkan media publikasi berupa video panduan penggunaan portal yang dapat diakses melalui Kanal YouTube:
https://www.youtube.com/watch?v=75-wyaNR-Zw
Melalui portal digital ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai berbagai layanan yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat, antara lain:
- Pelayanan Administrasi Kecamatan;
- Legalisasi dokumen;
- Informasi Perizinan;
- Layanan Pengaduan Masyarakat;
- Pelayanan Kearsipan;
- Persyaratan pelayanan administrasi kependudukan;
- Informasi pelayanan bantuan sosial;
- Informasi pelayanan bidang pertanian dan peternakan;
- Informasi pelayanan kesehatan dan keluarga berencana;
- Informasi pelayanan perangkat daerah lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh informasi disusun secara sistematis sehingga mudah dipahami oleh masyarakat. Setiap jenis pelayanan dilengkapi dengan daftar persyaratan administrasi, alur pelayanan, serta informasi pendukung lainnya yang dapat dijadikan pedoman sebelum masyarakat mengajukan permohonan pelayanan.
Inovasi Aksi Perubahan PKA Tahun 2026
Portal Informasi Persyaratan Pelayanan Terpadu Satu Atap ini merupakan salah satu inovasi dalam pelaksanaan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Sekretaris Kecamatan Kedungadem dengan tema "Digitalisasi Penyediaan Informasi Pelayanan Publik di Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro."
Inovasi ini lahir dari hasil identifikasi permasalahan pelayanan publik, di mana masih banyak masyarakat yang datang ke kantor kecamatan tanpa membawa persyaratan yang lengkap karena keterbatasan informasi. Kondisi tersebut menyebabkan pelayanan belum dapat diselesaikan dalam satu kali kunjungan sehingga masyarakat harus kembali melengkapi dokumen yang kurang.
Melalui penyediaan informasi secara digital, masyarakat kini dapat mengakses seluruh persyaratan pelayanan kapan saja dan dari mana saja menggunakan telepon genggam maupun komputer yang terhubung dengan internet. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan seluruh dokumen sebelum datang ke kantor pelayanan.
Mendukung Transformasi Digital Pelayanan Publik
Pengembangan portal digital ini merupakan bagian dari upaya Kecamatan Kedungadem dalam mendukung transformasi digital penyelenggaraan pemerintahan serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Keberadaan portal ini diharapkan mampu memberikan berbagai manfaat, di antaranya:
- mempermudah masyarakat memperoleh informasi pelayanan;
- meningkatkan keterbukaan informasi publik;
- mengurangi kesalahan dan kekurangan berkas persyaratan;
- mempercepat proses pelayanan administrasi;
- meningkatkan efisiensi waktu bagi masyarakat maupun petugas pelayanan;
- mewujudkan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, portal ini juga menjadi media informasi yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, maupun seluruh pemangku kepentingan sebagai sumber informasi resmi mengenai persyaratan pelayanan di Kecamatan Kedungadem.
Akan Terus Dikembangkan
Sekretaris Kecamatan Kedungadem menyampaikan bahwa portal digital ini bukan merupakan inovasi yang berhenti pada tahap peluncuran saja, melainkan akan terus dikembangkan secara berkelanjutan.
Seluruh informasi yang tersedia akan diperbarui sesuai dengan perkembangan regulasi, kebijakan pemerintah, kebutuhan masyarakat, maupun perubahan mekanisme pelayanan sehingga masyarakat selalu memperoleh informasi yang terbaru, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ke depan, portal ini juga diharapkan mampu menjadi pusat informasi pelayanan terpadu Kecamatan Kedungadem yang terintegrasi dengan berbagai media informasi digital sehingga akses pelayanan publik menjadi semakin mudah.
Harapan Sekretaris Kecamatan Kedungadem
Sekretaris Kecamatan Kedungadem menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memanfaatkan inovasi digital ini secara optimal.
"Semoga masyarakat Kecamatan Kedungadem yang akan mengurus berbagai keperluan administrasi dapat memanfaatkan Portal Informasi Persyaratan Pelayanan Terpadu Satu Atap ini dengan mudah. Masyarakat dapat mengetahui seluruh persyaratan pelayanan sebelum datang ke kantor kecamatan sehingga dokumen yang diperlukan dapat dipersiapkan lebih awal. Dengan demikian, proses pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, efektif, dan efisien. Kami juga akan terus melakukan pembaruan informasi sesuai dengan perkembangan ketentuan yang berlaku agar portal ini tetap menjadi sumber informasi pelayanan publik yang akurat dan terpercaya."
Melalui inovasi ini, Kecamatan Kedungadem berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Transformasi digital yang dilakukan diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern serta memberikan kemudahan akses informasi bagi seluruh masyarakat Kecamatan Kedungadem. (Red : Heriyp)