Kabar Gembira! Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 Dibuka Selama Bulan Agustus

Kabar Gembira! Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 Dibuka Selama Bulan Agustus

Kecamatan Kedungadem

Tim Publikasi Informasi Publik

03 Agustus 2026 1 min baca 0 kali
Kabar Gembira! Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 Dibuka Selama Bulan Agustus
Kabar Gembira! Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 Dibuka Selama Bulan Agustus

"KEDUNGADEM – Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program Pembebasan Pajak Daerah 2026 berdasarkan Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/482/013/202..."

KEDUNGADEM – Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program Pembebasan Pajak Daerah 2026 berdasarkan Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/482/013/2026.

Masyarakat Kecamatan Kedungadem dan sekitarnya diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini yang berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Insentif & Kebijakan yang Berlaku:

  1. Bebas Sanksi Administratif: Denda keterlambatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) & BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

  2. Bebas PKB Progresif.

  3. Diskon 20% Tunggakan Pokok PKB Tahun 2025 & Sebelumnya: Khusus untuk buruh pemegang roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000,-.

  4. Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB Tahun 2025 & Sebelumnya:

    • Wajib pajak kurang mampu (terdata dalam DTSEN) untuk roda 2 dengan pokok PKB maksimal Rp500.000,-.

    • Ojek online (roda 2).

    • Sepeda motor roda 3 dengan pokok PKB maksimal Rp500.000,-.

  5. Bebas Denda SWDKLLJ: Untuk tahun-tahun lewat (denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan).

  6. Keringanan & Pengenaan Pajak: Keringanan dasar pengenaan PKB (24,7%) & BBNKB (37,25%), serta Pengenaan PKB & BBNKB Tidak Naik (Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/261/013/2026).

Layanan & Informasi

Pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat terdekat maupun jaringan pembayaran digital resmi (e-Samsat Jatim, Tokopedia, GoPay, Indomaret, Alfamart, Bank Jatim, POS Indonesia, dll.).

  • Call Center: 031-2957070

  • WhatsApp Center: 081130557070

  • Email: cs@bapenda.jatimprov.go.id

Ayo Warga Kedungadem, Manfaatkan Segera Pembebasan Pajak Daerah Ini Sebelum 31 Agustus 2026!