Kabar Gembira! Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 Dibuka Selama Bulan Agustus
Kecamatan Kedungadem
Tim Publikasi Informasi Publik
"KEDUNGADEM – Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program Pembebasan Pajak Daerah 2026 berdasarkan Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/482/013/202..."
KEDUNGADEM – Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program Pembebasan Pajak Daerah 2026 berdasarkan Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/482/013/2026.
Masyarakat Kecamatan Kedungadem dan sekitarnya diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini yang berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Insentif & Kebijakan yang Berlaku:
-
Bebas Sanksi Administratif: Denda keterlambatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) & BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
-
Bebas PKB Progresif.
-
Diskon 20% Tunggakan Pokok PKB Tahun 2025 & Sebelumnya: Khusus untuk buruh pemegang roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000,-.
-
Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB Tahun 2025 & Sebelumnya:
-
Wajib pajak kurang mampu (terdata dalam DTSEN) untuk roda 2 dengan pokok PKB maksimal Rp500.000,-.
-
Ojek online (roda 2).
-
Sepeda motor roda 3 dengan pokok PKB maksimal Rp500.000,-.
-
-
Bebas Denda SWDKLLJ: Untuk tahun-tahun lewat (denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan).
-
Keringanan & Pengenaan Pajak: Keringanan dasar pengenaan PKB (24,7%) & BBNKB (37,25%), serta Pengenaan PKB & BBNKB Tidak Naik (Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/261/013/2026).
Layanan & Informasi
Pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat terdekat maupun jaringan pembayaran digital resmi (e-Samsat Jatim, Tokopedia, GoPay, Indomaret, Alfamart, Bank Jatim, POS Indonesia, dll.).
-
Call Center: 031-2957070
-
WhatsApp Center: 081130557070
-
Email: cs@bapenda.jatimprov.go.id
Ayo Warga Kedungadem, Manfaatkan Segera Pembebasan Pajak Daerah Ini Sebelum 31 Agustus 2026!