Tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat timbangan Kecamatan Kedungadem
Kecamatan Kedungadem
Tim Publikasi Informasi Publik
"Tera Ulang Tujuan utama tera dan tera ulang adalah menjamin kebenaran hasil pengukuran, takaran, dan timbangan (UTTP) guna melindungi konsumen dan pedagang dari kerugian, sekaligus menciptakan keadilan dan kepastian h..."
Tera Ulang
- Perlindungan Konsumen: Memastikan pembeli menerima jumlah barang yang sesuai dengan yang dibayar, mencegah kecurangan pada alat ukur.
- Perlindungan Pedagang: Menjamin alat ukur yang digunakan akurat, sehingga tidak merugikan penjual.
- Kepastian Hukum: Memenuhi kewajiban undang-undang (UU No. 2 Tahun 1981) terkait legalitas alat ukur yang digunakan dalam perdagangan.
- Akurasi Pengukuran: Memverifikasi bahwa timbangan, pompa bensin, atau meteran air berfungsi presisi.
- Kepercayaan Publik: Meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi, karena alat ukur yang digunakan sudah diuji dan disegel.
Hari Rabu s/d Kamis
Tanggal 11 s/d 12 Februari 2026
Jam mulai 09.00 s/d selesai
Bertempat Balai Desa Kedungadem
Hasil kegiatan :
- Timbangan Elektronik : 9
- Timbangan Meja : 33
- Timbangan Mekanik/CB : 7
- TBI : 7
-Total keseluruhan: 56 timbangan
yang di hadiri oleh :
- Petugas Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Bojonegoro
- Kasi Trantib dan anggota.
- Pemilik Timbangan Se-Kec. Kedungadem