Dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, telah dilaksanakan Kegiatan Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Kedungadem.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yaitu Rabu, 7 Oktober 2026 dan Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Kedungadem, Jalan Gajah Mada No. 813, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, mulai pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Pojok Pajak ini ditujukan khususnya bagi Wajib Pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan, sehingga masyarakat dapat memperoleh pendampingan dan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pelaporan perpajakannya.
Pemerintah Kecamatan Kedungadem turut mendukung pelaksanaan kegiatan melalui penyediaan tempat serta penyampaian informasi kepada masyarakat dan Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Kedungadem.
Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan semakin meningkat. Selain itu, kegiatan Pojok Pajak juga menjadi salah satu bentuk sinergi dan kerja sama antara instansi perpajakan dengan Pemerintah Kecamatan Kedungadem dalam memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Kedungadem menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik dalam mendukung pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Kedungadem Adem, Ayem, Tentrem.