Tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat timbangan Kecamatan Kedungadem
Tera Ulang
Tujuan utama tera dan tera ulang adalah menjamin kebenaran hasil pengukuran, takaran, dan timbangan (UTTP) guna melindungi konsumen dan pedagang dari kerugian, sekaligus menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi perdagangan. Proses ini memastikan alat ukur berfungsi sesuai standar teknis dan mematuhi regulasi metrologi legal.
Berikut adalah rincian tujuan tera dan tera ulang:
Perlindungan Konsumen: Memastikan pembeli menerima jumlah barang yang sesuai dengan yang dibayar, mencegah kecurangan pada alat ukur.
Perlindungan Pedagang: Menjamin alat ukur yang digunakan akurat, sehingga tidak merugikan penjual.
Kepastian Hukum: Memenuhi kewajiban undang-undang (UU No. 2 Tahun 1981) terkait legalitas alat ukur yang digunakan dalam perdagangan.
Akurasi Pengukuran: Memverifikasi bahwa timbangan, pompa bensin, atau meteran air berfungsi presisi.
Kepercayaan Publik: Meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi, karena alat ukur yang digunakan sudah diuji dan disegel.
Tera adalah pengujian untuk alat baru, sementara tera ulang dilakukan berkala pada alat yang sudah digunakan.
Hari Rabu s/d Kamis Tanggal 11 s/d 12 Februari 2026 Jam mulai 09.00 s/d selesai Bertempat Balai Desa Kedungadem Hasil kegiatan : - Timbangan Elektronik : 9 - Timbangan Meja : 33 - Timbangan Mekanik/CB : 7 - TBI : 7 -Total keseluruhan: 56 timbangan
yang di hadiri oleh : - Petugas Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Bojonegoro - Kasi Trantib dan anggota. - Pemilik Timbangan Se-Kec. Kedungadem