Musrenbangdes adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, sebuah forum tahunan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, termasuk pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga, untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan prioritas pembangunan desa yang akan didanai dari berbagai sumber, termasuk APBDes dan aspirasi masyarakat. Musrenbangdes bertujuan untuk menghasilkan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat desa untuk tahun anggaran berikutnya. 

 

Tujuan Musrenbangdes

Menyepakati Prioritas Pembangunan: 

  • Menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa untuk tahun anggaran mendatang. 

 

  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: 

Memastikan semua elemen masyarakat desa terlibat aktif dalam proses perencanaan pembangunan, sehingga hasilnya benar-benar mewakili kebutuhan mereka. 

 

  • Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: 

Memastikan penggunaan anggaran desa dan pelaksanaan pembangunan desa berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 

 

  • Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa): 

Menjadi dasar penyusunan dokumen RKP Desa untuk tahun anggaran yang akan datang. 

 

Siapa yang Terlibat?

  • Pemerintah Desa: Sebagai penyelenggara utama kegiatan Musrenbangdes. 

 

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga perwakilan masyarakat desa yang turut serta dalam pengambilan keputusan. 

 

  • Tokoh Masyarakat: Meliputi tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya yang memiliki pandangan dan masukan untuk pembangunan desa. 

 

  • Perwakilan Lembaga Desa dan Organisasi Masyarakat: Termasuk unsur perempuan, pemuda, dan kelompok lainnya yang ada di desa. 

 

  • Pendamping Desa: Tenaga profesional yang membantu proses perencanaan pembangunan desa. 

 

  • Unsur Kecamatan/Pemerintah Daerah: Untuk memastikan keselarasan program pembangunan desa dengan kebijakan daerah dan memberikan dukungan teknis. 

 

Hasil Utama Musrenbangdes

  • RKP Desa: 

Dokumen yang berisi Rencana Kerja Pembangunan Desa untuk tahun anggaran berikutnya. 

 

  • Daftar Prioritas Usulan: 

Usulan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai oleh APBDes, APBD Kabupaten/Kota, atau sumber lain

 


By Admin
Dibuat tanggal 07-10-2025
5 Dilihat