Kedungadem, 11 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kecamatan Kedungadem melaksanakan pengecekan lokasi kegiatan Galian C di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB hingga selesai tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas penggalian tanah urug di wilayah Kecamatan Kedungadem.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mendapati bahwa kegiatan penggalian tanah urug belum memiliki perizinan. Sebagai tindak lanjut, dilakukan penghentian sementara proses kegiatan penggalian sampai dengan terpenuhinya ketentuan dan perizinan yang berlaku.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, PU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, Bappeda Kabupaten Bojonegoro, Sekretaris Kecamatan Kedungadem, Kasi Trantib Kecamatan Kedungadem, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kasi Tibum Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Sekretaris Desa beserta perangkat Desa Drokilo, serta Satpol PP Kecamatan Kedungadem.

Pengecekan dan penghentian sementara tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam memastikan kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan tanah di wilayah Kecamatan Kedungadem berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali.


By Admin
Dibuat tanggal 13-08-2026
0 Dilihat